STRATEGIC LATITUDE INTELLIGENCE · PUBLIC POLICY ASSESSMENT

Policy Evaluation & Impact Assessment

Evaluasi bertahap ex-ante → implementasi → ex-post, dengan metode kuantitatif, kualitatif, partisipatif dan CBA hanya saat relevan dan tersedia bukti. Kriteria Dunn yang dipilih: efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, dan responsivitas—tidak harus diterapkan serentak pada semua kebijakan.

Evidence standard: Ini adalah assessment awal berbasis telaah dokumen, bukan evaluasi lapangan yang selesai. Tidak ada wawancara, survei, estimasi regresi, eksperimen, perhitungan cost-benefit, atau atribusi kausal yang telah dilakukan. Ketika aktual, biaya, atau pembanding belum ada, nilai dampak dan tingkat keberhasilan ditampilkan belum dapat dinilai, bukan angka nol.
KesimpulanMetode terpilihImpact pathwayIndikator dan dataPenilaian DunnRekomendasi dan sumber

Memuat assessment dan data kebijakan …

Audit lintas kebijakan

Hubungan monitoring: berita/perubahan aturan pada Regulatory Change Monitor dapat memicu pemeriksaan ulang assessment, tetapi tidak otomatis mengubah klaim efektivitas atau status hukum tanpa data primer baru dan validasi. Keberhasilan program RUPTL maupun PP 40/2025 tidak boleh disimpulkan dari pengesahan aturan saja.

Referensi metodologi

Kerangka pemilihan metode mengikuti rujukan tentang monitoring/evaluasi pemerintah, pendekatan kualitatif–kuantitatif, dan kriteria Dunn. Pilihan dan penilaian sektoral merupakan analisis awal SLI, bukan hasil penelitian empiris dari sumber-sumber tersebut.

Sekretariat Kabinet · Monitoring & Evaluasi · FISIP UMSU · Metode Evaluasi · Kriteria Evaluasi Dunn